Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2021

Sertifikat merek dagang UMKM

  Sertifikat merek dagang UMKM Sertifikat merek merupakan pengenal dan bagian dari identitas yang menjadi pembeda antara produk kita dengan produk lainnya.Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyerahkan 118 sertifikat hak merek kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Melalui sertifikasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan daya saing Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM), sekaligus melestarikan, menjaga kualitas dan melindungi karya intelektual anak bangsa serta produk asli Indonesia, agar kepemilikannya tidak disalahgunakan oleh pihak lain, khususnya untuk ekspor produk di negara lain,Statistik pengajuan permohonan merek semakin meningkat, yaitu 8.829 permohonan pada tahun 2018, meningkat 10.632 di tahun 2019,"     Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang Berdomisili di Tangerang Selatan. Pengurusan Sertifikat merek lengkap mulai dari : ...

Jumlah pemohon Sertifikat 2020

  Jumlah pemohon Sertifikat 2020 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Freddy Harris mengatakan, selama pandemi covid-19 periode Januari-Juni 2020, jumlah pemohon sertifikat merek meningkat drastis.Salah satu capaian terbesar kami permohonan sertifikat merek meningkat, walaupun sedang pandemi Covid-19. Jumlah permohonan dari Januari-Juni 2020 mencapai 42.501 pemohon, sedangkan permohonan merek baru mengalami kenaikan signifikan dari 33 ribu permohonan tahun lalu, menjadi 35.900 pemohon,” kata Freddy dalam Penyerahan Sertifikat Merek UMKM, di Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, DJKI tetap berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pelayanan ini, dan pihaknya sudah menyelesaikan 100 ribu sertifikat merek. Adapun 90 ribu sertifikat merek sudah dikirim melalui elektronik. Sementara 10 ribu sertifikat merek lainnya belum dikirim dan masih dalam proses.Dirjen JKI terus berupaya terhadap pelayanan kekayaan intelektual bagi masyarak...

Djki Sertifikat merek online

  Djki Sertifikat merek online Sebelum melakukan pendaftaran merek, pelaku usaha dapat memeriksa apakah nama merek dagang yang ingin didaftarkan sudah dimiliki atau didaftarkan oleh pihak lain. Berdasarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ada 3 jenis merek yaitu : ·        Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. ·        Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pacta jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. ·        Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta penga...

Proses Sertifikat merek

  Proses Sertifikat merek Proses tahapan sertifikat merek terdiri dari pemeriksaan formalitas pertama, pemeriksaan substantif, pengajuan keberatan, pemeriksaan kembali, dan sertifikasi merek. Pemeriksaan formalitas adalah diperiksanya kelengkapan persyaratan registrasi merek tertentu. Pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh Ditjen HKI, karena jika ada syarat yang kurang lengkap, maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, sejak surat permintaan pertama diterima. Pemeriksaan substantif yaitu pemeriksaan substansi dalam jangka waktu satu bulan, terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan registrasi merek tersebut diterima Ditjen HKI. Biasanya pemeriksaan Substantif dilakukan oleh pihak terkait paling lama Sembilan bulan.     Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang Berdomisili di Tangerang Selatan. Pengurusan Sertifikat merek...

Pengertian Sertifikat merek

  Pengertian Sertifikat merek Sertifikat Merek adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu. Adapun merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan untuk kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dengan memiliki hak merek ini seorang pelaku usaha dapat menuntut para pihak yang membajak atau menggunakan merek dagang dan merek jasa yang sama untuk keuntungan komersial tanpa se-izin dari pemilik merek dagang atau merk jasa tersebut.Merek menjadi hal yang penting untuk dilindungi, karena dimaksudkan untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya.     Selamat Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang Be...

Percepatan Sertifikat Merek

  Percepatan Sertifikat Merek Apabila saat pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan atas merek tersebut, Ditjen HKI akan memberikan sertifikasi kepada merek tersebut dalam waktu paling lama 30 hari. Namun, apabila ada pihak yang keberatan terhadap merek yang diumumkan tersebut, Ditjen HKI akan memeriksa kembali.  Sedangkan, RUU Merek ini ‘membalik proses’ pendaftaran merek yang berlaku saat ini tersebut. RUU Merek mengatur tahapan pengumuman terlebih dahulu daripada tahapan pemeriksaan substansi. Setelah dilakukan pemeriksaan formal selama 30 hari, Ditjen akan segera mengumumkan merek tersebut selama 3 bulan. Kemudian, baru dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan substantif dengan waktu paling lama 6 bulan baik ada keberatan maupun tidak dari pihak lain atas merek tersebut. kadang-kadang perlu percepatan pendaftaran merek. Dan kepentingan ini wacananya sudah diakomodasi dalam permohonan percepatan pendaftaran di RUU Merek, Ketika ditanya bagaimana mekanisme percepatan...

Perbaikan Permohonan Sertifikat Merek

  Perbaikan Permohonan Sertifikat Merek Pemohon Merek dapat mengajukan perbaikan Permohonan Merek yang telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“ DJKI “), namun terbatas pada perbaikan penulisan nama dan/atau alamat Pemohon Merek dan/atau Kuasanya. Pemohon juga dapat menarik kembali Permohonan Merek yang telah diajukan sepanjang Permohonan Merek tersebut belum mendapatkan sertifikat Merek. Pemohon Merek juga dapat mengajukan perbaikan sertifikat Merek. Apabila kesalahan pengetikan sertifikat merek dari pihak DJKI maka perbaikan sertifikat tidak dikenai biaya. Namun, jika kesalahan pengetikan sertifikat merek dari pihak Pemohon Merek maka perbaikan sertifikat akan dikenai biaya berdasarkan peraturan yang berlaku. Perbaikan sertifikat merek diajukan berdasarkan permohonan, yang diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya secara tertulis. Hasil perbaikan sertifikat merek dituangkan dalam bentuk surat keterangan perbaikan sertifikat merek yang ...